Kembali ke Suara AlumniOpini

DAPAT APA? (Bag. 4)

7 Agustus 2026·HASAN BASRI
DAPAT APA? (Bag. 4)

DAPAT APA ? (Bag. 4)

Negeri nusantara heboh di saat pemerintah mulai pamer keberhasilan dalam mengejar koruptor dan dapat berhasil mengembalikan kerugian negara mencapai besaran 131,5 T ke kas negara dibawah komando seorang Jampidsus,  dan berita ini menjadi makin heboh setelah Penyidik Kortas Tipikor Polri pada tanggal 8 Juli 2026 melakukan penggeledahan disebuah rumah yang dimiliki oleh Jampidsus tersebut. Hasil keseluruhan penggeledahan ditemukan  emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang diduga sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil pemerasan beberapa kasus yang pernah ditangani.

Terlepas dari modus dan unsur politik yang ada dalam kasus tersebut. Bila dibandingkan jumlah uang hasil sitaan dan dapat dikembalikan oleh Jampidsus dengan sejumlah uang dan emas diduga hasil TPPU tidak mencapai 1 % atau dapat disetarakan dengan jumlah APBN Kabupaten Mandailing Natal tahun 2025. Artinya uang sejumlah itu yang dipakai menjadi modal dalam pembangunan dan perputaran roda pemerintahan dalam setahun. Baik uang hasil sitaan dan diduga hasil TPPU tentu jumlahnya bukanlah jumlah yang kecil dan kita semua pasti sepakat setiap perbuatan melanggar hukum harus tetap menjalani proses peradilan yang ada.  

Adakah kita mesti marah dan kecewa dengan kejadian ini bila nantinya benar terbukti dipengadilan Jampidsus melakukan TPPU, tentu saja kita boleh dan wajar. Namun perlu kita ingat sebagai seorang manusia Jampidsus juga tidak terlepas dari salah dan khilaf. Melihat dan mencermati kasus ini tentu masih ada kaitannya dengan kata "dapat apa ?" yang sedang kita bahas dan tak dapat dipungkiri orang yang memiliki pola pikir demikian pasti setiap hendak melakukan satu tindakan atau pekerjaan sudah terlebih dahulu memikirkan tentang hal ini. Sebenarnya seseorang sah-sah saja berfikir dan bertanya terkait dapat apa selagi hasil tersebut didapat dengan jalan dan cara yang benar. Bukan dengan menyalah gunakan jabatan yang sedang diemban dengan berfikir mumpung. Tanpa kita sadar kita semua juga mengemban amanah yang sama namun berbeda case dan berpotensi melakukan tindakan penyalahgunaan atau yang tidak dibenarkan . Smoga kita  senantiasa diberi petunjuk dan istiqomah dalam mengemban amanh yang kita emban. Bersambung.....